top of page

Surat Baptis dan Sidi WNA

Pada halaman ini saya akan membahas tentang surat baptis dan surat sidi. Kedua surat ini diperlukan bagi mereka yang akan melaksanakan pernikahan kristiani. Bagaimana jika suami/istri adalah seorang WNA. Seperti yang teman semua ketahui. Calon suami saya adalah seorang dengan warga negara italia dan beragama katolik. Hukum di Depok pun mengharuskan pernikahan yang dilakukan adalah pernikahan dengan agama yang sama yaitu sama-sama kristen dan tidak bisa kristen dan katolik. Tapi untuk mereka yang penduduk di kota Jakarta. Hal tersebut tidak menjadi masalah. Suami saya pun mengajukan diri sebagai warga jemaat saya di GPIB Immanuel Depok.



Lalu apa yang dilakukan selanjutnya? Saya pun datang ke gereja untuk mendaftarkan calon suami saya. Seperti prinsip GPIB Immanuel bahwa tidak adanya baptis ulang ataupun sidi ulang. Hal ini dikarenakan Vinnie telah memiliki Sakramen Baptis dan Sakrament Krisma (Sidi).



Oleh karena itu yang diperlukan adalah fotokopi dari sertifikat kedua surat tersebut. Saya menghubungi calon suami saya dan berikut ini adalah contoh dari sertifikat di dalammnya. Surat ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Kemudian sertifikat bahasa italia dan bahasa indonesia dimasukan ke catatan sipil dan juga gereja. Oh iya. catatan sipil juga meminta surat keterangan dari gereja saya untuk menyatakan bahwa Vinnie sudah menjadi warga gereja. Demikian informasi yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih ya... xoxo

Single Post: Blog_Single_Post_Widget

©2018 BY THANKFUL IS A LIFESTYLE.

  • facebook
  • instagram
  • youtube
bottom of page