top of page

Tips cepat !! Legalisasi Dokumen di kementrian Hukum dan Ham & Kementrian Luar Negeri see

  • Writer: Dessyre
    Dessyre
  • Jul 9, 2018
  • 4 min read

Selamat pagi!!! 

Legalisasi dokumen ?? Ribet nihh kayaknya... Baca judul kok kyknya bakalan panjang.  Panjang sih ya relatif,  tapi ini mudah!!  Mau tau caranya?  Yukk dibaca terus ...

Oke untuk temen-temen yang berencana ke luar negeri dan melampirkan dokumen tertentu untuk digunakan diluar negeri. Salah satu persyaratannya adalah dokumen tersebut harus dilegalisasikan di kedua kementrian diatas ( HAM dan Luar Negeri). Biasanya dokumen yang digunakan adalah akte pernikahan,  akte kelahiran,  setrifikat pendidikan,  dll.  

Khusus sertifikat pendidikan (sejauh ini dokumen itu yang saya tau). kalau temen-temen berasal dari universitas swasta harus di legalisasi di DIKTI.  Kenapa? Karena pasti akan ditolak dokumennya untuk dilegalisasi.  Nihh contohnya : 

Untuk mereka yang memakai buku nikah,  harus dilegalisasi di kementrian agama dulu ya buku nikahnya.  

Oke kita mulai aja ya, 

Langkah awal,  foto semua dokumen yang mau dilegalisasi ya.  

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM. 

1. Temen semua masuk ke legalisasi.ahu. go.id


Registrasi terlebih dahulu untuk login. Nanti akan dapat email verifikasi,  di klik linknya dan selamat berakses ria di website legalisasi ahu. 


Login dengan username dan password yang tadi sudah dibuat


Liat menu yang seperti 3 garis mendatar di bagian pojok kiri atas


Pilih buat permohonan,  isi semua data.  Nah ini tipsnya : 


Isi emailnya harus benar,  karena pemberitahuan akan dikirim ke email tersebut. 


Isi semua serba lengkap,  tidak boleh disingkat.  Untuk nama penjabat sampai titik koma itu harus diisi dengan benar.  Jabatannya pun juga sama.  Banyak orang yang menuliskan singkatan seperti disdukcapil.  Nah itu salah,  seharusnya ditulis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 


Kalau semua data sudah diisi dengan benar,  upload foto dokumen yang sudah diisi tersebut.  Submit dan tunggu pemberitahuan. 


Dulu saat urus dokumen nikah untuk pertama kali,  waktu itu saya selesai dalam satu hari.  Ini memang saat saya kesana,  baru pertama kali mereka membuat sistem secara online.  Masih sedikit yang tahu jadi proses dokumennya cepat meski memang nunggu sampai satu hari.  Tapi setelah kemarin bantu kk untuk legalisasi dokumen beliau.  Itu prosesnya lama,  jadi tipsnya.  Tunggu sampai pemberitahuan saja,  setelah itu datang ke cikini.  Tempatnya di gedung Cik's. Dekat dengan stadiun kereta cikini,  sebrang pom bensin.  


Saat pemberitahuan email datang,  liat apakah permohonan ditolak atau diterima.  Kalau ditolak,  nanti akan ada pemberitahuan. 


Kalau diterima,  login lagi ke website legalisasi.ahu kemudian pilih menu,  menu daftar transaksi.  Disana akan ada download voucher.  Download voucher terlebih dahulu dan catat kode vouchernya. 


Kemudian datang ke gedung cik's,  kasih ktp ke receptionist dan bilang ingin melakukan pembayaran dan ambil dokumen.  Nanti beliau akan memberikan dua antrian untuk ke bank bjb dan untuk pengambilan stiker.  


Bayar stiker harganya 25.000 per stiker.  Nanti akan diberikan blanko 2 warna,  merah dan kuning.  Merah kasih ke counter nomor 2 dan tunggu hingga nama kita dipanggil. Penting! Setelah bayar,  tunggu 15-20 menit dan lakukan login di website kamu dan selalu cek di menu transaksi untuk lihat status kamu,  apakah stiker sudah dicetak atau belum.  Jika keterangan status stiker sudah dicetak,  kamu berhak langsung ke petugas dan minta stikernya karena itu yang saya alami.  Saya tunggu hampir 1 jam untuk cetak stiker dan saya tidak dipanggil.  Saya kemudian cek status stiker saya di komputer dan ternyata sudah dicetak.  Hal yang terjadi ternyata mereka menghilangkan blanko merah tanda pembayaran saya.  Dan karna saat itu sudah masuk jam makan siang dan bank juga sudah tutup di counternya.  Mereka langsung cetak kembali stiker saya dan mereka sendiri yang nanti mengambil blanko merah di bank.  Jadi penting sekali untuk teman-teman cek status baik status bayar dan status cetak stiker daripada harus menunggu hinggs berjam-jam. 


AMbil stiker dan tempelkan di belakang dokumen yang ingin kita legalisasi.  


Foto stiker tersebut,  karna kita akan lanjut ke legalisasi kementrian luar negeri

LEGALISASI DI KEMENTRIAN LUAR NEGERI


Tadi stikernya sudah di foto kan? 


Untuk kementrian luar negeri,  legalisasi menggunakan aplikasi jadi download dulu : legalisasi dokumen. 


Sama seperti tahapan diatas registrasi dan login. 


Kemudian klik buat permohonan baru , masukan negara tujuan,  jenis dokumennya,  masukan foto dokumen dan stiker dari kementian hukum dan ham


Berikutnya adalah form isian.  Pada halaman itu terdapat isian nomor pengesahan ( bisa dilihat pada stiker, dipojok kanan atas). Nama pengesahan ada di posisi tengah kiri dan untuk lembaganya ada di tengah-tengah yaitu Kementrian Hukum dan ham RI.  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum



Setelah itu next dan geser point untuk menyatakan hal yang kita isi adalah benar dan check list. 

Penting!  Jangan lupa menekan tombol load yang ada di pojok kanan atas dengan begitu dokumen akan terkirim dan status berubah menjadi menunggu proses verifikasi.  Karena saya membuat permohonan di jam 12.00 dan saya baru menekan tombol tersebut pukul 17.25 maka dokumen saya baru terkirim di pukul 17.25 tersebut.  Ini bagian kecil tapi jika tidak kita perhatikan akan membuat kita menunggu lama.  


Dokumen akan terkirim.  Biasanya dalam satu hari sudah di verifikasi dan tunggu hingga adanya pemberitahuan.  Ada 3 pemberitahuan yaitu


Pertama, Permohonan terkirim yang menyatakan bahwa permohonan dokumen yang akan kita legalisasi sudah terkirim kepada petugas. 


Kedua, upload bukti pembayaran.  Pemberitahuan ini menyatakan bahwa petugas meminta untuk dilakukannya pembayaran sesuai dengan banyaknya dokumen yang akan dilegalisasi. Pembayaran dapat dilakukan di atm dan jangan lupa harus yang ada mesin cetaknya.  Hal ini diperlukan karna nantinya kita harus upload bukti pembayaran


Ketiga, pemberitahuan bahwa  pembayaran sudah di verifikasi beserta jadwal kapan kita dapat membawa dokumen yang akan ditempel stiker kemenlu. Biasanya dua hari kerja. 

Demikian prosesnya. Hal paling penting adalah kesabaran karena akan ada banyaknya orang yang melakukan legalisasi dokumen dan selamat berjuang ya teman-teman.  Kalau ada yang ingin bertanya bisa komentar dibawah ini.  Sebisa dan secepat mungkin akan saya bantu.  

Terima kasih... Xoxo

Commenti


Single Post: Blog_Single_Post_Widget

©2018 BY THANKFUL IS A LIFESTYLE.

  • facebook
  • instagram
  • youtube
bottom of page