top of page

Pernikahan Dengan WNA di Indonesia?




Happy Weekend Guys!!! I hope all of you doing well. Saat ini pernikahan dengan WNA sudah tidak asing lagi di telinga kita. Prosedur pernikahan pun banyak bertebaran di blog-blog yang kalian bisa dapatkan. Yap, kali ini saya akan berbagi pengalaman saya melakukan pernikahan dengan WNA di Depok, Indonesia. So baca hingga selesai ya....


Pernikahan dengan WNA berarti kita harus cari tahu terlebih dahulu dokumen apa yang harus kita submit ke pemerintahan. Untuk itulah, saya datang ke Kantor Catatan Sipil Depok untuk mencari informasi secara lebih lengkap. Pernikahan yang akan diadakan adalah untuk agama Kristen tetapi dokumen sebagai persyaratan kurang lebih sama. Inilah dokumen yang harus disertakan:


Note : dibawah ini akan saya beri banyak tautan untuk meminimalisir panjangnya blog.


Mengisi formulir F-2.12 yang kita dapatkan dari catatan sipil,


Untuk Warga Negara Indonesia ( Pribumi)

  1. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan/Desa ( Model N1, N2, N4) Asli. Caranya? klik disini

  2. Foto copy Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilegalisir. (KTP dan KK dapat dilegalisir di catatan sipil setempat. Kalau pengalaman saya, karena saya lahir di Depok tapi dulu Depok masuk ke wilayah Bogor. Maka Akte kelahiran saya mengharuskan dilegalisir di Catatan Sipil Bogor) Semua dokumen selesai dalam satu hari)

  3. Foto copy Surat Baptis dan Sidi (Khusus Agama Nasrani), WNA katolik? klik disini

  4. Foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan Agama dilegalisir. Kalau tanggalnya sama bagaimana?

  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi (tidak boleh saudara kandung)

  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua orang tua mempelai. Orangtua WNA, perlu juga? Kalau saya, saya submit juga ID Card baik Vinnie beserta orangtuanya.

  7. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm berwarna 6 lembar wanita sebelah kiri

  8. Meterai 6000

  9. Map

  10. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Catatan Sipil setempat ( Apabila KTP mempelai di luar Depok ) termasuk WNA klik disini

  11. Surat Pernyataan belum pernah tercatatat (bagi yang menikah diluar Depok)

Untuk Warga Negara Indonesia Keturunan, ditambah :

  1. Surat Ganti Nama (bila sudah ganti nama)

Untuk Warga Negara Indonesia Asing, ditambah

  1. Asli Surat Keterangan dari Kedutaan, klik disini

  2. Foto copy Paspor (full book)

  3. Kartu Ijin Menetap Sementara (KIM/S)

  4. Surat Keterangan dari Depnaker (Karyawan)

  5. Surat Tanda Melapor Diri, klik disini

Persyaratan Tambahan:

  1. Surat Ijin dari Komandan Kesatuan (Khusus TNI/PORLI)

  2. Foto copy S.K Pegawai Negeri Sipil (Khusus PNS)

  3. Asli Akte Perceraian/Kematian ( Fotocopy) bila calon mempelai berstatus duda/janda

  4. Ijin tertulis Orangtua diatas meterai bila calon mempelai belum berusia 21 tahun Dispensasi Pengadilan Negeri Setempat bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau wanita belum berusia 16 tahun.

Setelah mengetahui prosedur catatan sipil. Ada baiknya mengetahui prosedur di kedutaan. Kenapa ? Agar kita tahu garis besar dokumen yang dibutuhkan. Karena saya akan menikah dengan warga negara asing asal Italia. Maka saya pergi mencari tahu dokumen yang diperlukan di kedutaan Italia.


Saya dengar dari teman yang menikah dengan wna. Ada catatan sipil atau KUAnya yang tidak terlalu memakai banyak dokumen bahkan dari kedutaanya. Tapi ya siapa tahu kita senasib kan !! Semoga saya bisa membantu :) Oh iya ada yang tau juga tentang SURAT PISAH HARTA. Penting untuk mereka yang menikah dengan WNA.


Ok!! Semua persyaratan yang harus dimasukan di catatan sipil paling cepat 3 bulan sebelum tanggal pernikahan. So selamat berjuang ya teman-teman!! Pastinya akan sering bolak balik antara RT, Kelurahan dan Catatan Sipil. Tapi saya usahakan untuk menuliskan semua lengkap biar teman-teman tidak perlu sering bolak balik. Biar Saya saja :D :D Yang pasti bolak - baliknya cuma untuk menyerahkan dokumen dan mengambil dokumen saja :) Jika ada pertanyaan lebih lanjut, tulis komentar ya nanti akan saya jawab satu persatu. Terima kasih banyak yaa.. see you on the next page..


Source :

http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/asset/F-2.12_FORMULIR_PENCATATAN_PERKAWINAN.pdf


Single Post: Blog_Single_Post_Widget

©2018 BY THANKFUL IS A LIFESTYLE.

  • facebook
  • instagram
  • youtube
bottom of page